Search Suggest

Menikah suatu kewajiban untuk menjadikan halal berhubungan untuk menghasilkan keturunan yang suci. Dalam Islam terdapat Syarat dan Rukun menikah.

Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam

Contents

Pengertian Syarat dan Rukun dalam Pernikahan

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang sakral dan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi agar sah di mata agama. Dua elemen penting yang menentukan sahnya pernikahan adalah syarat dan rukun.

Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum atau selama pelaksanaan suatu ibadah, namun bukan bagian dari ibadah itu sendiri. Contohnya adalah menutup aurat saat shalat. Dalam konteks pernikahan, syarat ini mencakup hal-hal seperti calon pengantin laki-laki dan perempuan harus beragama Islam.

Rukun adalah bagian yang menjadi inti dari suatu ibadah dan harus dilakukan agar ibadah tersebut sah. Misalnya, takbiratul ihram dalam shalat. Dalam pernikahan, rukun mencakup adanya calon pengantin, wali, saksi, dan ijab kabul.

Rukun Pernikahan dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa rukun pernikahan terdiri dari:

  1. Adanya Calon Suami dan Istri: Kedua calon pengantin harus jelas identitasnya dan memenuhi syarat sebagai pasangan yang sah.

  2. Adanya Wali Nikah: Wali dari pihak mempelai wanita harus hadir dan memberikan izin.

  3. Adanya Dua Orang Saksi: Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang adil.

  4. Ijab Kabul: Proses pengucapan ijab (oleh wali) dan kabul (oleh mempelai pria) harus jelas dan berkesinambungan.

Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Syarat-syarat sahnya pernikahan dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori:

1. Syarat Calon Pengantin Pria

  • Beragama Islam.

  • Jelas identitasnya sebagai laki-laki.

  • Tidak memiliki halangan pernikahan.

  • Tahu bahwa calon istrinya halal untuk dinikahi.

  • Tidak dipaksa.

  • Tidak sedang memiliki empat istri.

2. Syarat Calon Pengantin Wanita

  • Beragama Islam atau ahli kitab (Yahudi/Nasrani).

  • Jelas identitasnya sebagai perempuan.

  • Tidak memiliki halangan pernikahan.

3. Syarat Wali Nikah

  • Laki-laki.

  • Berakal dan baligh.

  • Beragama Islam.

  • Adil dan tidak fasik.

  • Tidak memiliki halangan dalam perwalian.

4. Syarat Saksi

  • Minimal dua orang laki-laki.

  • Beragama Islam.

  • Dewasa dan berakal.

  • Mengerti maksud dari akad nikah.

5. Syarat Ijab Kabul

  • Pernyataan menikahkan dari wali.

  • Pernyataan penerimaan dari calon pengantin pria.

  • Menggunakan lafaz yang jelas seperti "nikah" atau "tazwij".

  • Ijab dan kabul harus bersambungan.

  • Tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.

  • Dihadiri oleh minimal empat orang: wali, calon pengantin pria, dan dua saksi.

Pentingnya Memenuhi Syarat dan Rukun Pernikahan

Memenuhi syarat dan rukun pernikahan adalah kunci agar pernikahan sah di mata agama dan hukum. Tanpa memenuhi keduanya, pernikahan dapat dianggap tidak sah, yang berdampak pada status hukum dan hak-hak dalam rumah tangga.

Penutup

Mengetahui dan memahami syarat serta rukun pernikahan dalam Islam adalah hal yang sangat penting bagi calon pengantin. Bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan, jangan lupa untuk mempersiapkan segala kebutuhan pra-akad nikah, seperti acara lamaran dan siraman. Kami juga menyediakan layanan Catering Prasmanan untuk Akad Nikah yang siap membantu kelancaran acara Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan daftar harga!

I am a Web Publisher @dewiswedding. Dewis Wedding specialise in wedding services and wedding equipment hire within Jakarta, Indonesia. We offer a variety of wedding packages in Jakarta, catering services for weddings of all kinds, sizes and budgets. Whatever your dream wedding, our experienced and friendly wedding planners will help turn your dream into reality..

Posting Komentar