Search Suggest

Dalam pandangan Islam, menikah itu tidak hanya kawin untuk rekreasi saja, selaras alam semesta, pasangan suami isteri menikah untuk regenerasi

5 Macam Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar pengakuan sah hubungan antara pria dan wanita menurut agama dan hukum negara. Lebih dari itu, pernikahan adalah bagian penting dari kehidupan yang menyangkut kondisi jiwa, kerohanian, nilai-nilai kemanusiaan, dan kebenaran. Islam memandang pernikahan sebagai bentuk ibadah yang harus dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Contents

Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk melaksanakan perintah Allah, mengikuti sunnah Rasulullah, mencegah perbuatan zina, menyempurnakan separuh agama, dan memperoleh keturunan. Oleh karena itu, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang karena tidak sesuai dengan tujuan dan ajaran Islam. Berikut adalah lima macam pernikahan yang dilarang dalam Islam:

1. Nikah Mut’ah

Nikah Mut’ah adalah pernikahan yang disepakati untuk jangka waktu tertentu dan otomatis berakhir setelah waktu tersebut habis tanpa perlu ucapan talak. Praktik ini pernah diperbolehkan di masa awal Islam namun kemudian dilarang oleh Nabi Muhammad SAW karena tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu membentuk rumah tangga yang langgeng dan harmonis.

2. Nikah Syighar

Nikah Syighar terjadi ketika dua pria saling menikahkan perempuan di bawah perwalian mereka, seperti anak atau saudara perempuan, tanpa memberikan mahar. Rasulullah SAW melarang praktik ini sebagaimana dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa nikah syighar tidak diperbolehkan karena mengabaikan hak perempuan dan syarat sah pernikahan.

3. Nikah Taḥlīl

Nikah Taḥlīl adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dengan perempuan yang telah ditalak tiga, dengan niat menceraikannya kembali agar mantan suami perempuan tersebut bisa menikahinya lagi. Rasulullah SAW mengutuk pelaku nikah taḥlīl karena pernikahan ini bertentangan dengan tujuan suci pernikahan dan hanya digunakan sebagai alat untuk menghalalkan hubungan yang sebelumnya telah dilarang.

4. Nikah Beda Agama

Islam melarang pernikahan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim. Untuk laki-laki Muslim, menikahi wanita musyrik juga diharamkan sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu." (QS. Al-Baqarah: 221)

Larangan ini bertujuan untuk menjaga akidah dan keharmonisan rumah tangga dalam bingkai ajaran Islam.

5. Nikah Sesama Jenis

Islam melarang pernikahan sesama jenis, baik pria dengan pria maupun wanita dengan wanita. Pernikahan dalam Islam ditujukan untuk melanjutkan keturunan dan membangun keluarga yang sesuai dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, pernikahan sesama jenis bertentangan dengan tujuan tersebut dan dilarang secara tegas.

Kesimpulan

Memahami dan menghindari jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam merupakan bagian dari upaya menjaga kesucian pernikahan sebagai ibadah. Sebagai penyedia jasa paket pernikahan, kami menyarankan Anda untuk selalu mengikuti ajaran Islam agar pernikahan yang dijalani membawa berkah dan kebahagiaan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pedoman dalam merencanakan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.

I am a Web Publisher @dewiswedding. Dewis Wedding specialise in wedding services and wedding equipment hire within Jakarta, Indonesia. We offer a variety of wedding packages in Jakarta, catering services for weddings of all kinds, sizes and budgets. Whatever your dream wedding, our experienced and friendly wedding planners will help turn your dream into reality..

Posting Komentar