Pengertian Syarat dan Rukun Dalam Hukum Islam
Syarat yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti menutup aurat untuk shalat, atau menurut Islam calon pengantin laki-laki/ perempuan itu harus beragama Islam.
Sedangkan rukun yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu dan takbiratul ihram untuk shalat, atau adanya calon pengantin laki-laki/ perempuan dalam perkawinan.
Sah yaitu sesuatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat. Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan.
Dalam suatu acara pernikahan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
Lihat juga kebutuhan pra akad nikah, seperti lamaran, dan acara siraman yang kami buat dalam Paket Siraman Lengkap.
Rukun dan Syarat Pernikahan Dalam Islam
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun pernikahan itu terdiri atas:
- Adanya calon suami dan isteri yang akan melakukan perkawinan.
- Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita.
- Adanya dua orang saksi.
- Sighat akad nikah, yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin lakilaki.
Sedangkan syarat-syarat pernikahan yang merupakan dasar bagi sahnya pernikahan dalam Islam. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka pernikahan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami isteri.
Pada garis besarnya syarat-syarat sahnya pernikahan dalam islam itu ada dua:
- Calon mempelai perempuannya halal dikawini oleh laki-laki yang ingin menjadikannya isteri. Jadi, perempuannya itu bukan merupakan orang haram dinikahi, baik karena haram dinikahi untuk sementara maupun untuk selama-lamanya.
- Akad nikahnya dihadiri para saksi.
Adapun secara rinci masing-masing syarat sah pernikahan yaitu:
a. Syarat calon pengantin pria:
1. Terang (jelas) bahwa calon suami itu betul laki-laki.
2. Jelas orangnya.
3. Tidak terdapat halangan perkawinan.
4. Beragama Islam.
5. Calon mempelai laki-laki itu tahu betul calon isterinya halal baginya.
6. Tidak karena paksaan.
7. Tidak sedang mempunyai istri empat.
b. Syarat calon pengantin wanita:
1. Beragama Islam atau ahli atau beragama meskipun Yahudi atau Nasrani.10
2. Jelas bahwa ia perempuan.
3. Jelas orangnya.
4. Tidak terdapat halangan perkawinan.
c. Syarat-syarat wali
1. Laki-laki
2. Dewasa
3. Mempunyai hak perwalian
4. Tidak terdapat halangan perwaliannya
5. Berakal dan adil (tidak fasik).
d. Syarat-syarat saksi
1. Minimal dua orang laki-laki
2. Hadir dalam ijab qabul
3. Dapat mengerti maksud akad
4. Islam
5. Dewasa dan berakal.
e. Ijab qabul syarat-syaratnya
1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
2. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
3. Memakai kata-kata nikah, tazwij, atau terjemahan dari kata nikah dan tazwij
4. Antara ijab dan qabul bersambungan
5. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
6. Orang yang berkait ijab qabul tidak sedang ihram haji/ umrah
7. Majlis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orang, yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.
Acara Ijab Kabul pada upacara akad nikah bisa dilaksanakan di rumah atau di gedung. Bagi yang melaksanakan acara akad nikah di rumah, pasti membutuhkan Catering Prasmanan untuk Akad Nikah. Hubungi kami untuk info dan pricelistnya.