Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.

Tidak hanya itu, pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Maka dari itu, perkawinan atau pernikahan bisa dikatakan sebagai salah satu perilaku manusia yang baik atau terpuji yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik lagi. Selain itu, pernikahan yang baik juga bisa membuat hubungan suami istri menjadi lebih harmonis dan kebahagiaan akan menghampiri.

Setiap terlaksananya suatu pernikahan pasti berdasarkan perkembangan zaman dan perkembangan budaya yang ada di dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, bisa dikatakan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat sederhana akan berbeda dengan masyarakat maju. Masyarakat sederhana, biasanya akan menyelenggarakan pernikahan dengan budaya pernikahan yang sederhana dan tertutup. Sementara itu, masyarakat yang lebih modern (maju) umumnya penyelenggaraan pernikahan dilakukan dengan budaya yang modern dan terbuka.

Pada dasarnya, tujuan pernikahan bukan hanya menyatukan laki-laki dan perempuan untuk untuk membangun rumah tangga yang harmonis agar bisa hidup bersama dan menua bersama, tetapi ada beberapa tujuan pernikahan lainnya. Di dalam agama Islam ada beberapa tujuan pernikahan yang perlu dimengerti dan dipahami bagi umat Muslim agar pernikahan bisa memberikan kebahagiaan sekaligus pahala karena sudah melaksanakan ibadah. (Gramedia)

Tujuan pernikahan dalam Islam antara lain: untuk melaksanakan perintah Allah, Melaksanakan Sunnah Rasul, mencegah perbuatan zina, menyempurnakan separuh agama, dan mendapatkan keturunan. Karena itu ada pernikahan yang dilarang dalam Islam. Pernikahan memiliki aturan agar tertata baik secara manusiawi dan benar sesuai fitrah ilahi.

5 Macam Pernikahan Dilarang Dalam Islam

1. Nikah Mut’ah

Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan dan seterusnya. Dengan berakhirnya batas waktu maka dengan sendirinya pernikahan berakhir tanpa ada ucapan ṭalāq.

Nikah Mut’ah dilarang karena tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yang disyari’atkan membentuk rumah tangga yang langgeng. Memang, nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammaad Saw pada masa awal Islam tetapi itu hanya sementara saja kemudian beliau melarang.

2. Nikah Syighar

Yaitu pernikahan dua jodoh (empat orang) dengan menjadikan dua perempuan sebagai mahar masing-masing atau dengan kata lain dua orang laki-laki tukar menukar perempuan yang perwalianya ada di bawahnya baik anak maupun adik untuk dijadikan istri dengan tidak mengadakan mahar.

Rasulullah Saw bersabda:

Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi Saw melarang syighar dalam akad pernikahan. Yaitu seorang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut harus mengawinkan anak perempuanya kepada laki-laki pertama dan masing-masing tidak membayar mahar” (HR. Al-Bukāhri dan Muslim)

3. Nikah Taḥlīl

Secara bahasa taḥlīl artinya”menghalalkan, membolehkan”. Menurut istilah syara’ Yaitu pernikahan yang dilakukan seseorang lakilaki dengan perempuan yang telah ditalak tiga yang niat menceraikannya agar mantan suami bisa rujuk kembali dengannya. Rasulullah saw bersabda :

“Dari Ibnu Mas’ud RA. berkata: Rasulullah telah mengutuki orang lakilaki yang menghalalkan dan yang dihalalkan “ ( H.R. At-Tirmidzi dan Nasa’i )

4. Nikah Beda Agama

Pernikahan ini dapat dikelompokan menjadi 2 bagian yaitu laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan non muslimah dan perempuan muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim Bagi laki-laki muslim, menikah dengan perempuan musyrik haram sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an :

“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik (kafir) sehingga mereka beriman, sesunguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, meskipun ia memikat hatimu (QS. Al-Baqarah : 221)

5. Nikah  Dengan Satu Kelamin.

Dalam pandangan Islam, menikah itu tidak sebatas ikatan cinta dan kawin untuk rekreasi saja, lebih dari itu menikah dalam Islam selaras dengan alam semesta. Pasangan suami isteri menikah untuk melakukan regenerasi, melanjutkan keturunan. Karena itu Nikah antara pria dan pria, atau wanita dengan wanita, satu kelamin itu dilarang dalam Islam.

Itulah 5 pernikahan yang dilarang dalam Islam, dan sebagai penyedia jasa paket pernikahan, kami menyarankan anda untuk menghindarinya.